INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018,
- Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. percepatan Vaksinasi COVID-19;
b. optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan
c. penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19. Pemerintah Daerah melaksanakan Vaksinasi COVID-19 kepada Masyarakat melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong yang bertujuan untuk:
a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 mencapai kekebalan kelompok di Masyarakat (herd immunity), dan
c. melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B harus mencapai target paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah penduduk di Daerah telah di Vaksinasi. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari protokol penanggulangan COVID-19 di Daerah yang bertujuan untuk mendukung penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi zonasi atau peringatan (warning dan fencing);
b. pelaksanaan pengawasan (surveillance);
c. pengunduhan sertifikat vaksin elektronik;
d. pemberian informasi hasil tes COVID-19, dan
e. sebagai bukti akses layanan publik. Dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 Pemerintah Daerah melakukan penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19 yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) serta logistik pendukung. Logistik pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ketersediaan obat-obatan dan oksigen. Pelanggaran terhadap Protokol Penanggulangan COVID-19 dapat dikenakan:
a. sanksi administratif;
atau b. sanksi sosial. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis, dan
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
atau e. denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.