Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,
  8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018,
  9. Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014,
  10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Daerah, Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. percepatan Vaksinasi COVID-19;
b. optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan
c. penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19. Pemerintah Daerah melaksanakan Vaksinasi COVID-19 kepada Masyarakat melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong yang bertujuan untuk:
a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 mencapai kekebalan kelompok di Masyarakat (herd immunity), dan
c. melindungi Masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1B harus mencapai target paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah penduduk di Daerah telah di Vaksinasi. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari protokol penanggulangan COVID-19 di Daerah yang bertujuan untuk mendukung penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang meliputi kegiatan:
a. pemberian informasi zonasi atau peringatan (warning dan fencing);
b. pelaksanaan pengawasan (surveillance);
c. pengunduhan sertifikat vaksin elektronik;
d. pemberian informasi hasil tes COVID-19, dan
e. sebagai bukti akses layanan publik. Dalam mengantisipasi lonjakan jumlah kasus COVID-19 Pemerintah Daerah melakukan penguatan kapasitas rumah sakit rujukan COVID-19 yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) serta logistik pendukung. Logistik pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ketersediaan obat-obatan dan oksigen. Pelanggaran terhadap Protokol Penanggulangan COVID-19 dapat dikenakan:
a. sanksi administratif;
atau b. sanksi sosial. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis, dan
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
atau e. denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Sanksi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian hukuman disiplin atau kerja bakti sosial membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum yang ditentukan dan wajib mengenakan atribut khusus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
3 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2022

Berlaku Tanggal
25 Januari 2022

Sumber
jdih.ntbprov.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar