Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan
mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi, lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4959)
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang: a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat
  5. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi, lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4959)
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang: a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat
  11. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi, lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota
  12. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
  13. : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  14. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4959)
  16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGARA BARAT, Menimbang: a. bahwa mineral bukan logam dan batuan merupakan sumber daya alam yang harus dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat
  17. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk efektivitas pemberian izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan kegiatan pengendalian yang dilakukan secara sinergis dan koordinatif dengan kabupaten/kota dari aspek administrasi, lingkungan, dan fiskal daerah dalam kaitannya dengan mineral bukan logam dan batuan terdapat kewenangan kabupaten/kota
  18. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
  19. : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  20. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4959)
  22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan kelima Peraturan Pemrintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142)
  26. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 314)
  27. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595)
  28. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596)
  29. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 9)

(1) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dimaksudkan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. (2) Pengendalian usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan manfaat pengusahaan mineral bukan logam dan batuan serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
34 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengendalian Usaha Pertambangan
mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2019

Sumber
JDIH PROV NTB

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar