Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengeluaran Atau Pemasukan Ternak
di Provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak, pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan pemasukan ternak;
  2. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang, pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42
  4. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
  5. BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang:a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak, pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan pemasukan ternak
  6. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang, pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  8. : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)
  10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42
  11. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
  12. BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang:a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak, pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan pemasukan ternak
  13. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang, pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti
  14. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  15. : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  16. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42
  18. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
  19. BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN TERNAK DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang:a. bahwa dalam rangka pelestarian sumber daya ternak, pengendalian penyakit hewan menular, menjamin mutu ternak demi kelanjutan produksi ternak serta pengendalian peredaran bahan pangan asal ternak di daerah, dipandang perlu adanya pengendalian dan pengaturan pengeluaran dan pemasukan ternak
  20. bahwa sebagai upaya pengendalian dan pengaturan pemasukan ternak diperlukan pedoman yang mengatur lalu lintas dan tata niaga ternak sehingga aktivitas para pedagang, pengusaha dan masyarakat yang akan melakukan pengeluaran dan pemasukan ternak menjadi lancar dan tertib, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diganti
  21. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak di Provinsi Nusa Tenggara Barat
  22. : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
  23. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482)
  24. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42
  25. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
  26. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)
  27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356)
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543)
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5260)
  31. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/ OT.140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Ternak
  32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Perwilayahan Sumber Bibit
  33. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ketentuan Pengiriman Ternak Keluar Daerah Tingkat I NTB dan Pemotongan Ternak Untuk Industri (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 2)
  34. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 1)

(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengeluaran atau pemasukan ternak di daerah harus terlebih dahulu memiliki SP3 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Untuk memperoleh SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy akte pendirian perusahaan;
b. surat keterangan berdomisili di daerah;
c. fotocopy surat izin usaha perdagangan;
d. fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. fotocopy surat tanda daftar perusahaan;
f. asli rekomendasidari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/ Kota, dan
g. asli surat keterangan mempunyai kandang penampungan ternak dengan kapasitas memadai minimal setara 25 ekor ternak besar (bagi pedagang ternak) dari Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
35 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengeluaran Atau Pemasukan Ternak
di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
01 Januari 2020

Sumber
JDIH PROV NTB

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar