INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang
perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141)
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
- : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141)
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
- : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141)
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2019 PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia perlu menetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
- : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141)
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27)
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 1)
Untuk dapat mendirikan kantor cabang di Nusa Tenggara Barat, P3MI harus memenuhi persyaratan:
a. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI kepada Kepala Dinas Provinsi di atas kertas bermaterai cukup;
b. SIP3MI yang masih berlaku;
c. struktur organisasi Kantor Cabang P3MI;
d. Surat Keputusan Penanggung Jawab P3MI tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI dan Karyawan;
e. Surat Kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI;
f. copy Akta pendirian/perubahan perusahan dari Kemenkumham;
g. surat keterangan domisili Kantor Cabang dari Lurah/Desa;
h. pendidikan Kepala Kantor Cabang dan Kantor Unit Cabang Pelayanan Penempatan Pelindungan PMI minimal SLTA sederajat;
i. NPWP Direktur Utama dan NPWP Kantor Cabang;
j. KTP Direktur Utama dan Kantor Cabang;
k. Wajib Lapor Perusahaan yang masih berlaku;
l. mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota;
m. laporan Penempatan PMI (AN-05), dan
n. pas photo penanggung jawab cabang ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar
DETAIL PERATURAN
perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.