Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
  6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
  9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
39

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2023

Berlaku Tanggal
05 Juni 2023

Sumber
BD 2023 (39) : 32 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar