Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Layanan Terpadu Satu Atap
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia, Gubernur sebagai wakil Pemerintah menyelenggarakan layanan satu atap untuk memberikan pelayanan prima dalam penempatan dan pelindungan Tenaga Kerja Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan penempatan dan pelindungan bagi setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, pelayanan penempatan dan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, perlu dilaksanakan penyelenggaraan layanan terpadu satu atap;
  3. bahwa Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 40 dan Pasal 41 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia

(1) Maksud pendirian LTSA PMI adalah untuk memberikan pelayanan Penempatan dan Pelindungan calon PMI dalam satu atap dengan mekanisme yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat serta peningkatan kualitas Calon PMI, sehingga pelindungan secara layak dan manusiawi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dapat diwujudkan. (2) Tujuan pendirian Layanan LTSA PMI adalah:
a. sebagai pusat pelayanan informasi penempatan dan pelindungan PMI;
b. sebagai tempat pelayanan proses penempatan dan pelindungan PMI yang jelas, cepat, tepat dan informasi yang akurat tanpa diskriminasi;
c. mencegah pelaku TPPO dan Unprosedural;
d. mencegah pemalsuan/manipulasi identitas dokumen administrasi Calon PMI;
e. mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI;
f. memberikan efesiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan Calon PMI, dan
g. percepatan peningkatan kualitas pelayanan Calon PMI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
40 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Layanan Terpadu Satu Atap
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
provinsi Nusa Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
19 November 2019

Diundangkan Tanggal
19 November 2019

Berlaku Tanggal
19 November 2019

Sumber
JDIH PROV NTB

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar