Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Donggo Provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Donggo Provinsi Nusa Tenggara Barat

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Donggo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutya disebut PPK
BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek
praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. SPM SMKN 1 Donggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi jenis pelayanan, indikator dan standar pencapaian kinerja pelayanan SMKN 1 Donggo. Jenis pelayanan pada SMKN 1 Donggo meliputi:
a. pelayanan Standar Proses;
b. pelayanan Standar Kompetensi Lulusan, dan
c. pelayanan Standar Pengelolaan. SPM SMKN 1 Donggo wajib dilaksanakan oleh SMKN 1 Donggo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai tolak ukur kinerja SMK. SMKN 1 Donggo dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Pemimpin BLUD SMKN 1 Donggo serta pejabat pengelola BLUD SMKN 1 Donggo menyusun rencana bisnis anggaran, target, serta upaya dan pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan BLUD SMKN 1 Donggo berdasarkan SPM.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
51 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Donggo Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
28 April 2022

Diundangkan Tanggal
28 April 2022

Berlaku Tanggal
28 April 2022

Sumber
Jdih.ntbprov.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 51 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar