Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
56

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pelaksanaan Tender Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2023

Sumber
BD 2023 (58) : 13 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 56 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.ntbprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar