INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Bantuan Keuangan adalah dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Ruang lingkup pengelolaan Bantuan Keuangan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Bantuan Keuangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Keuangan melalui belanja transfer. Belanja Bantuan Keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang
undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Keuangan terdiri atas:
a. Bantuan Keuangan antar-Daerah Provinsi;
b. Bantuan Keuangan Daerah provinsi ke Daerah kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
c. Bantuan Keuangan Daerah kabupaten/kota ke Daerah provinsinya dan/atau Daerah provinsi lainnya, dan
/atau d. Bantuan Keuangan Daerah provinsi atau kabupaten/kota kepada desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 60 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.