INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
- dalam rangka tercapainya penyelesaian output pekerjaan yang sifatnya tidak bisa ditunda dan/atau mendesak, perlu untuk dilaksanakan pekerjaan lembur dengan penuh disiplin, tanggungjawab atas pelaksanaan hasil pekerjaan;
- bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja wajib untuk memberikan konpensasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap atas pelaksanaan tugas di luar hari, dan jam kerja dinas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Uang Lembur kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447)
a. PNS, PTT dan pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat diperintahkan melakukan kerja lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak. b. Jenis pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai pekerjaan lembur adalah pekerjaan yang sifatnya sangat penting dan mendesak dan tidak dapat ditunda serta tidak dapat diselesaikan pada jam kerja. c. Pekerjaan lembur sebagaimana dimaksud huruf a dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) dari Pimpinan Unit Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.