INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi NTB perlu di sesuaikan kelembagaan, tugas dan fungsinya sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penyesuaian dimaksud untuk menjamin pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi NTB
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017,
- PerPres Nomor 106 Tahun 2007,
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018,
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007,
Pembentukan, Keududukan Klasifikasi, Ruang Lingkup Tugas, Dan Fungsi UKPBJ
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.