Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
  10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
memberikan pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang mudah, cepat dan tepat, dan
memberikan informasi yang terbuka kepada Wajib Pajak mengenai:
ketentuan pengaturan, prosedur pembayaran dan tata cara penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP). Dalam peraturan ini diatur antara lain:
Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendaftaran, Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan, Masa Pajak, Ketetapan Pajak dan Saat Pajak Terutang, Masa Pajak, Penetapan Pajak, Sanksi Administratif, Pembayaran dan Penyetoran PAP, Penatausahaan, Penagihan PAP, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrsi, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pemeriksaan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pejabat dan Jurusita Pajak, Bagi Hasil Pajak, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
9 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar