INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan usaha jasa akomodasi yang tepat dan efektif saat event internasional merupakan bagian dari keberlanjutan pemajuan kepariwisataan Nusa Tenggara Barat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur, dan merata sesuai dengan visi pembangunan Daerah. Untuk menjaga kondusivitas dan keseimbangan iklim usaha jasa akomodasi yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat perlu adanya pengaturan dalam penyelenggaraan usaha jasa akomodasi
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021
Usaha Jasa Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang Usaha Jasa Akomodasi dalam menetapkan Tarif Batas Atas pada saat Event Internasional. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
b. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi;
c. penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi, dan
d. pembinaan dan pengawasan. Penetapan zonasi Tarif Usaha Jasa Akomodasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penetapan Batas Atas Tarif Jasa Usaha Akomodasi pada Event Internasional mempertimbangkan:
a. lokasi kegiatan Event Internasional, dan
b. zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi utama kegiatan paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal. Batas Atas Tarif Usaha Jasa Akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.