INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 103 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditetapkan Kemampuan Keuangan Daerah;
- bahwa besaran tunjangan komunikasi insentif, tunjangan reses dan dana operasional Pimpinan DPRD, diperlukan untuk perhitungan gaji dan tunjangan DPRD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 103 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangĀ
- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 103 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.