INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 202 bahwa sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Perubahannya, ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil yang diperuntukan bagi Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.