Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
15

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 April 2023

Diundangkan Tanggal
03 April 2023

Berlaku Tanggal
03 April 2023

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 015

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar