Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
21

Tahun
2023

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
18 April 2023

Diundangkan Tanggal
18 April 2023

Berlaku Tanggal
18 April 2023

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar