Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten dan Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai target penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor I0 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Alokasi Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten dan Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten dan Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2010
  5. Persa Provinsi NTT Nomor 10 Tahun 2014
  6. Peraturan Gubernur NTT Nomor 29 Tahun 2011
  7. Peraturan Gubernur NTT Nomor 40 Tahun 2014.

Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak;
III. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten dan Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2015

Berlaku Tanggal
16 Februari 2015

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar