INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga;
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 109 telah ditetapkan Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- bahwa terdapat kenaikan besaran kebutuhan rumah tangga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 109 Tahun 2019 tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.