Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 S/d 2016

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pajak Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat

Nomor
21 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 S/d 2016

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2016

Berlaku Tanggal
18 Juli 2016

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2016 NOMOR 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar