Peraturan Gubernur Papua Nomor 19 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Papua Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang komisi informasi Provinsi Papua, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat komisi informasi Provinsi Papua. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Papua Nomor 19 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010
  12. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013
  13. Peraturan Gubernur Papua Nomor 28 Tahun 2013.

Sekretariat KI Papua dipimpin oleh seorang Sekretaris yang sekaligus selaku Panitera. Sekretariat KI Papua mempunyai tugas pokok melaksanakan dukungan teknis dan pelayanan administratif, kepaniteraan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat dan tata kelola KI Papua dalam menyelenggarakan tugas pokok, fungsi dan wewenang. Susunan Organisasi Sekretariat KI Papua terdiri dari:
Sekretaris;
Sub Bagian Tata Usaha;
Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan;
Sub Bagian Administrasi Penyelesaian Sengketa Informasi, dan
Sub Bagian Kehumasan. Sekretaris selaku Panitera dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Panitera Pengganti. Pejabat Struktural Sekretariat KI Papua diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul SEKDA. Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KI Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
19 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Papua

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2016

Berlaku Tanggal
29 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Papua Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar