INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Papua Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah, perlu diatur tata cara penyempurnaan terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan sarana elektronik. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan Pajak Daerah yang lebih efektif dan efisien perlu dilakukan layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Papua Nomor 29 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Layanan penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik meliputi:
Pajak Kendaraan Bermotor;
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Air Permukaan, dan
Pajak Rokok. Pelaksana penerimaan dan penyetoran Pajak Daerah secara elektronik terdiri dari unsur:
Badan;
Bank RKUD;
Bank Penerima, dan
Non Bank Penerima. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerjasama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima. Dalam melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik melalui Bank Penerima atau Non Bank Penerima, Wajib Pajak dapat menggunakan:
Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-Samsat Papua;
atau Non Kode Bayar yang dilakukan pada layanan e-channel. Dalam rangka penerimaan dan penyetoran pajak daerah secara elektronik, harus dilakukan rekonsiliasi pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. Dalam rangka penyetoran pajak daerah secara elektronik, Bank Penerima atau Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Penampungan Sementara (RPS) pajak daerah pada Bank Papua.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Papua Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.