INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis dan Penunjang Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis Pada Rumah Sakit Umum daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum daerah Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016, Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPB- Khusus, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja, mekanisme pembayaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Papua
Tentang
Pergub Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis dan Penunjang Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2016
Berlaku Tanggal
19 Januari 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Papua Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.