INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Khusus dalam Penanganan VIrus Corona di Provinsi Riau
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (l) dan Pasal 13 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20I9 (COVID-19), menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Gugus T
gas percepatan penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Thgas percepatan Penanganan COVID 19 serta pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, danfatau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; - bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus Disease 2or9 di Lingkungan pemerintah Daerah menyatakan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan penggunaan ApBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19;
- bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat virus corona di Provinsi Riau Tahun 2o2o meralui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 596/III/2020 tanggal I7 Maret 2020;
- bahwa berdasarkan beban kerja dan resiko kerja yang dihadapi dalam penanganan Virus corona di provinsi Riau, perlu diberikan insentif kepada Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam penanganan virus corona;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang standar Biaya Khusus Dalam penanganan Virus corona di Provinsi Riau;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal:un 1945:
- Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19S7 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I646)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56T9)
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
- Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tah.un 2018 tentang pengad,aan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 766J
- Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 6)
Pasal 1 (1) Standar Biaya Khusus Dalam penanganan Virus Corona di Provinsi Riau digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah untuk pemberian insentif Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil. Penerima insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur atau Kepala Perangkat Daerah. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sesuai waktu kerja pelayanan yang diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Rumah Sakit tempat perawatan dan/atau Kepala Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.