Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 07 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 07 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 07 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2010.

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, tata cara pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta tata cara pembayaran dan penyetoran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
07 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2011

Berlaku Tanggal
24 Mei 2011

Sumber
BD.2011/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 07 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar