INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Non PNSD di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka efisiensi serta tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur tersendiri hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, PNS Daerah, Pegawai Tidak Tetap, Non PNSD di lingkungan pemerintah daerah dan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010
- Instruksi Presiden RI No.11 Tahun
- 2005
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
jenis-jenis perjalanan dinas, dokumen perjalanan dinas, dan pelaporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.