INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu membentuk Kelembagaan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sulawesi Barat yang disebut Komisi Informasi Provinsi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang KIP, susunan organisasi dan keanggotaan KIP, serta tata kerja dan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya tugas dan wewenang KIP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.