Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Personil Tata Usaha Pimpinan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan tugastugas pelayanan pada unsur pimpinan yang meliputi pelayanan administratif Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah, perlu Pengaturan Personil Tata Usaha Pimpinan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009
  11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
jumlah staf Gubernur, tugas pokok, dan fungsi, insentif, fasilitas dan kepegawaian, serta tata kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
14 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Pengaturan Personil Tata Usaha Pimpinan

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2012/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar