Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2022 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
14 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
20 April 2022

Diundangkan Tanggal
20 April 2022

Berlaku Tanggal
20 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar