Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
18 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Perencanaan Kebutuhan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2010

Berlaku Tanggal
14 Desember 2010

Sumber
BD.2010/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar