Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
  8. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No.6 Tahun 2013
  9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2016.

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
pengelolaan arsip keuangan, jadwal Retensi Arsip Keuangan dan jenis arsip keuangan pemerintah daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
27 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2016

Sumber
BD.2016/No 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar