INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk memperjelas pelimpahan kewenangan Gubernur dibidang perizinan, maka Pergub Sulawesi Barat No.37 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, diubah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Negara Pendagayagunaan Aparatur Negara No.PER/20/M.PAN/04/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.8 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.37 Tahun 2015.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai:
perubahan pada ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.37 Tahun 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.