INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan dalam Negeri Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (9) dan ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kompetensi pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Gubernur dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pemerintah Daerah di Provinsi;
- berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, uji kompetensi pemerintahan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi (LSP-PDN Provinsi);
- dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu dilakukan uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang profesional.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 26 Tahun 2004
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan LSP PDN Provinsi, Tugas dan wewenang serta struktur organisasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.