Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan Satuan Pendidikan Formal. Satuan Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Dalam melaksanakan tugas intern Satuan Pendidikan Formal, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal dan mematuhi asas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
30 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal

Ditetapkan Tanggal
17 April 2017

Diundangkan Tanggal
17 April 2017

Berlaku Tanggal
17 April 2017

Sumber
BD.2017/NO.562

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar