Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk dengan Peraturan Gubernur yang baru sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tugas, fungsi, dan tata kerja pada UPT Panti Sosial Anak, UPT Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial, dan UPT Panti Sosial Tresna Werdha Madago Tentena.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
36 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
03 September 2018

Diundangkan Tanggal
03 September 2018

Berlaku Tanggal
03 September 2018

Sumber
BD.2018/NO.642

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar