INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggungjawab untuk mewujudkan tujuan program Bantuan Operasional Sekolah yakni meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu;
- bahwa berdasarkan PMK Nomor 201/PMK.07/2013, Pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah tiap Provinsi termasuk Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011
- Permendikbud Nomor 101 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk mengelola dana program Pemerintah yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 (sembilan) tahun meliputi biaya untuk bahan, peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pedoman tersebut termasuk penerima dan alokasi BOS;
penganggaran;
pelaksanaan dan penatusahaan;
pertanggungjawaban, dan
Tim Manajemen BOS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.