INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut dan ketentuan pasal 7 ayat (9) dan Ketentuan pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Pergub Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan dan Penetapan Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
09 September 2016
Diundangkan Tanggal
09 September 2016
Berlaku Tanggal
09 September 2016
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.