INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dan pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
- bahwa untuk melindungi upah pekerja/ buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk melaksanakan amanah ketentuan pasal 88, pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 45 dan pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta ketentuan Pasal 3, pasal 6, pasal 8, pasal 11, dan pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, perlu penyelarasan kebijakan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara dengan memperhatikan Produktffitas dan Pertumbuhan Ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh;
- bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu di ganti;
- bahwa kondisi perekonomian dewasa ini baik skala regional masih berada pada situasi yang belum menggembirakan akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cenderung mengalami kenaikan atau belum stabil, sementara disisi lain harga bahan kebuutuhan pokok juga mengalami kenaikan, oleh karena itu untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu pada Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015
- Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2012
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013
Pengertian-Pengertian, Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017, Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tentang
Pergub Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
Ditetapkan Tanggal
01 November 2016
Diundangkan Tanggal
01 November 2016
Berlaku Tanggal
01 November 2016
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.