INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahuri 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tanun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang asas dan kedudukan, maksud pembagian dan sumber insentif, penerima insentif, besaran insentif, tata cara pemberian insentif, serta penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.