INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusunan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Arsip Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa berdasarkan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor. B-PK.03.09/18/2015 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Arsip Nasional Republik Indonesia dan surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.03.09/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015
- PERKA Nomor 05 Tahun 2010
- Peraturan Bersama KA Nomor 8 Tahun 2012
- PERKA Nomor 6 Tahun 2013
- PERKA Nomor 14 Tahun 2014
- PERKA Nomor 19 Tahun 2015
- PERKA Nomor 47 Tahun 2015
- PERKA No.9 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2016
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
Jadwal Retensi Arsip Provinsi Sulawesi Utara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.