INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang VIsi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk dasar pelaksanaan dan perumusan sasaran, kebijakan program dan kegiatan pelayanan, serta untuk memenuhi ketentuan akreditasi serta menjadikan Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir sebagai Rumah Sakit pendidikan dan rujukan, perlu ditetapkan Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatas, perlu menetapkan dengan peraturan Gubernur tentang Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Mohammad Natsir;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 8 Tahun 2016,
- Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar Nomor 63 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Visi, Misi Dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir yang selanjutnya disingkat RSUD M. Natsir adalah Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layananan Umum Daerah (PPK-BLUD). 2. Visi adalah gambaran kedepan terhadap suatu cita-cita yang ingin diwujudkan. 3. Misi adalah pelaksanaan dari visi yang telah ditetapkan. Pasal 2 Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Natsir mempunyai Visi “
Rumah Sakit Terbaik di Provinsi Sumatera Barat “
Pasal 3 Untuk melaksanakan Visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 RSUD M.Natsir mempunyai Misi sebagai berikut yaitu:
a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas dan Paripurna, dan
b. Meningkatkan kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit. Pasal 4 Dalam menjalankan Misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan tujuan RSUD M. Natsir yaitu:
1. Menurunnya Angka Kematian. 2. Terwujudnya Kemandirian dan Tata Kelola Rumah Sakit Pasal 5 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Visi, Misi dan Tujuan Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.