INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengelolaan pemberian hibah agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi hibah dari Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun tata cara pemberian hibabahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial perlu digantbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 3. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 4. PELAPORAN, SANKSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN 5. MONITORING DAN EVALUASI 6. KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.