INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan mengenai Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016;
- bahwa agar lebih efektif dan untuk kelancaran pelaksanaan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016, perlu dilakukan perubahan terhadap kriteria Media Massa yang bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui Penyebarluasan Informasi: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 15 (1) Data dan Informasi yang telah selesai dianalisa oleh Pejabat Kehumasan untuk selanjutnya dilakukan penyebarluasan Informasi. (2) Pejabat Kehumasan melakukan Penyebarluasan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. Langsung ;
b. Website atau portal Biro Humas, dan
/atau c. Media Massa. (3) Penyebarluasan Informasi melalui Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Media Massa yang telah memenuhi kriteria yang terdiri atas:
a. Terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi Administrasi;
b. Penanggungjawab Media dan/atau Penanggungjawab Redaksi harus telah dengan Kompetensi Wartawan Utama;
c. Berbadan Hukum yang masih berlaku;
d. Memiliki Visi dan Misi yang jelas;
e. Memiliki Struktur Dewan Redaksi yang aktif;
f. Memiliki NPWP yang masih terdaftar;
g. Memiliki nomor rekening yang aktif;
h. Mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku;
i. Biro Humas bekerjasama dengan Satu perusahaan yang hanya berlaku untuk satu media;
j. Adanya perwakilan Wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Media Centre kantor Gubernur Sumbar;
k. Wartawan yang bertugas di Media Centre sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memiliki sertifikat UKW (minimal wartawan muda). Untuk wartawan yang ditempatkan oleh media di Media Centre, paling lambat pada 1 Januari 2020 telah memiliki kompetensi UKW;
l. Aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir, dan
m. Tidak didanai dan/atau menerima dari pihak asing.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2018
Berlaku Tanggal
22 Mei 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.