INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pinjaman pada Perangkat Daerah/unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2009
Sistematika penulisan pada peraturan ini sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Pinjaman Bab III Penatausahaan Pinjaman Bab IV Monitoring dan Evaluasi Bab V Pembinaan dan Pengawasan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tentang
Pergub Tentang Pengelolaan Pinjaman pada Perangkat Daerah/unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
05 Juli 2018
Berlaku Tanggal
05 Juli 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.