Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 116 Tahun 2017;
  2. bahwa dalam rangka penataan administrasi, penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan program kegiatan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan untuk melakukan penataan terhadap fungsi koordinsi antara Asisten dengan Perangkat Daerah, maka perlu melakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
  6. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 3 Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah, membawahi:
1. Asisten Pemerintahan;
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan
3. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat. b. Asisten Pemerintahan, membawahi:
1. Biro Pemerintahan;
2. Biro Hukum, dan
3. Biro Humas. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan membawah i:
1. Biro Perekonomian;
2. Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau, dan
3. Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. d. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
1. Biro Organisasi;
2. Biro Umum, dan
3. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Pasal 10 (1) Asisten Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam merumuskan kebijakan umum koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, kehumasan serta bidang tugas OPD yang terkait. (2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan umum pemerintahan umum, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait;
b. penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas serta bidang tugas OPD terkait, dan
c. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Rincian tugas Asisten Pemerintahan:
a. menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Asisten Pemerintahan;
b. menyelenggarakan perumusan kebijakan umum pemerintahan, otonomi daerah, hukum dan hak asasi manusia, humas protokol serta bidang tugas OPD terkait;
c. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pemerintahan;
d. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD dan RKA dan DPA pada OPD terkait;
e. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi hukum dan hak asasi manusia;
f. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan serta evaluasi humas;
g. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi tugas pokok OPD terkait;
h. h.menyelenggarakan telaahan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
i. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait, dan
j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dan perubahan lainnya (terlampir).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
39 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2018

Berlaku Tanggal
31 Juli 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar