INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : BPK.02.09/190/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2012,
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015
Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni:
a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi;
b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi;
c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.