Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016
  6. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Kepagawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas, Tata Kerja dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
17 April 2017

Diundangkan Tanggal
20 April 2017

Berlaku Tanggal
20 April 2017

Sumber
BD.2017/No.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar