Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (7), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (7), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (5), Pasai 33 ayat (5), Pasai 42 ayat (3), Pasal 46 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
  8. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016.

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
Usaha jasa penunjang tenaga listrik;
Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
28 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2019

Berlaku Tanggal
24 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar