Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka ditetapkan ketentuan tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja Badan kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas masing- masing bagian, hingga tata kerjanya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017

Berlaku Tanggal
06 Maret 2017

Sumber
BD.2017/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar