Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 63 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang T
    gas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 63 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 24/1956
  2. Undang-Undang Nomor 5/2014
  3. Undang-Undang Nomor 23/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kalai terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9/2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016
  5. Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 6/2016
  6. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 38 / 2016

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Provinsi Sumatera Utara dengan menteapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas , Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
63 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pergub Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
01 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/ No. 63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar